Pasal 35
(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui pengambilan ikan dari alam.
(3) Pengambilan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dari alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan.
(4) Setiap jenis ikan yang dilindungi yang diambil dari alam untuk kegiatan pengembangbiakan
dan aquaria dinyatakan sebagai ikan titipan negara.
(5) Setiap orang yang melakukan pengambilan ikan dari alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib membayar pungutan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan peraturan Menteri.
