Pasal 34
(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d dapat dilakukan di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya.
(2) Setiap orang dalam memanfaatkan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian
dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin pemanfaatan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota
atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(4) Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam
kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penelitian dan pendidikan dalam
kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
