Pasal 33
(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan.
(2) Pariwisata alam perairan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- kegiatan pariwisata alam perairan; dan/atau
- pengusahaan pariwisata alam perairan.
(3) Setiap orang dalam melakukan kegiatan dan pengusahaan pariwisata alam perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota
atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di zona
pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
www.hukumonline.com 10
www.hukumonline.com
