PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 41
Jenis ikan yang di ekspor, impor, atau re-ekspor wajib dilakukan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis ikan yang di ekspor, impor, atau re-ekspor wajib dilakukan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan.