PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 29
(1) Konservasi sumber daya genetik ikan dilakukan melalui upaya:
- pemeliharaan;
- pengembangbiakan;
- penelitian; dan
- pelestarian gamet.
(2) Ketentuan mengenai pemeliharaan, pengembangbiakan, dan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berlaku mutatis mutandis ketentuan mengenai konservasi jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 28.
(3) Pelestarian gamet sumber daya genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan dalam kondisi beku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian gamet sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan peraturan Menteri.
