PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 28
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan
terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Konservasi Genetik Ikan
