PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 27
(1) Untuk kepentingan pengendalian kegiatan pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan
jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan penandaan terhadap induk ikan dan ikan hasil pengembangbiakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Menteri.
www.hukumonline.com 8
www.hukumonline.com
