Pasal 26
(1) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilakukan terhadap
jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui:
- pembenihan dalam lingkungan yang terkontrol;
- penetasan telur;
- pembesaran anakan yang diambil dari alam; atau
- transplantasi.
(2) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menjaga kemurnian genetik ikan.
(3) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi harus
memenuhi standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan.
(4) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat
dilakukan oleh:
- perseorangan;
- kelompok masyarakat;
- badan hukum Indonesia;
- lembaga penelitian; dan/atau
- perguruan tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan yang
dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
