PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 30
(1) Pemanfaatan konservasi sumber daya ikan meliputi:
- pemanfaatan kawasan konservasi perairan; dan
- pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan.
(2) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui kegiatan:
- penangkapan ikan;
- pembudidayaan ikan;
- pariwisata alam perairan; atau
- penelitian dan pendidikan.
(3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan melalui kegiatan:
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangbiakan;
- perdagangan;
- aquaria;
- pertukaran; dan
- pemeliharaan untuk kesenangan.
