PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 20
Pembiayaan pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat berasal dari sumber-sumber:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pungutan perikanan;
- pungutan jasa konservasi; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Bagian Ketiga Konservasi Jenis Ikan
