PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 21
Konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan:
- melindungi jenis ikan yang terancam punah;
- mempertahankan keanekaragaman jenis ikan;
- memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan
- memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan.
