Pasal 19
(1) Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat dibentuk jejaring kawasan
konservasi perairan, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global.
(2) Jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
berdasarkan keterkaitan biofisik antarkawasan konservasi perairan disertai dengan bukti ilmiah yang meliputi aspek oceanografi, limnologi, bioekologi perikanan, dan daya tahan lingkungan.
(3) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal maupun nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama antar unit organisasi pengelola.
(4) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional maupun global sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama antar negara.
www.hukumonline.com 6
www.hukumonline.com
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
