PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 18
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dalam mengelola kawasan
konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Menteri.
