PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) Zonasi kawasan konservasi perairan merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem. Ayat (4) Huruf a Zona inti diperuntukkan bagi:
- perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan;
- penelitian; dan
- pendidikan. Huruf b Zona perikanan berkelanjutan diperuntukkan bagi :
- perlindungan habitat dan populasi ikan;
- penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan;
- budi daya ramah lingkungan;
- pariwisata dan rekreasi;
- penelitian dan pengembangan; dan
- pendidikan. Huruf c Zona Pemanfaatan diperuntukkan bagi:
www.hukumonline.com 22
www.hukumonline.com
- perlindungan habitat dan populasi ikan;
- pariwisata dan rekreasi;
- penelitian dan pengembangan; dan
- pendidikan. Huruf d Zona lainnya merupakan zona di luar zona inti, zona perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain: zona perlindungan, zona rehabilitasi dan sebagainya. Ayat (5) Cukup jelas.
