PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 16
(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi:
www.hukumonline.com 5
www.hukumonline.com
- perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
- perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau
- perairan yang memiliki karakteristik tertentu.
(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi:
- perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
- kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota.
(3) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota,
meliputi:
- perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan
- perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya.
