PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 15
(1) Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (5) dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
