Pasal 14
(1) Hasil identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, yang secara potensial memiliki kepentingan dan nilai konservasi, dapat digunakan untuk pencadangan kawasan konservasi perairan.
(2) Pencadangan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan kawasan konservasi perairan berdasarkan
pencadangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4) Berdasarkan usulan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat
menetapkan kawasan konservasi perairan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pencadangan kawasan konservasi perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
