PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 13
(1) Berdasarkan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, melakukan
identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan dengan melibatkan masyarakat.
(2) Kegiatan identifikasi dan inventarisasi meliputi kegiatan survey dan penilaian potensi,
sosialisasi, konsultasi publik, dan koordinasi dengan instansi terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
