PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 12
(1) Orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan,
lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dapat berinisiatif untuk mengajukan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau
pemerintah daerah dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kajian awal dan peta lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
