PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 11
(1) Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
dilakukan melalui tahapan:
- usulan inisiatif;
- identifikasi dan inventarisasi;
- pencadangan kawasan konservasi perairan; dan
- penetapan.
www.hukumonline.com 4
www.hukumonline.com
(2) Terhadap kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dilakukan penataan batas
oleh panitia tata batas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan Menteri.
