PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 10
Warisan alam dunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atas usul dan inisiatif dari Pemerintah. Dengan ditetapkannya satu kawasan konservasi perairan sebagai warisan alam dunia, diharapkan dapat merupakan upaya promosi dalam rangka mengundang perhatian masyarakat dunia bagi pengembangan kawasan konservasi.
www.hukumonline.com 20
www.hukumonline.com
