PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1992 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 3
BAB 3 — PELUNASAN OBLIGASI
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan melakukan penyisihan dana yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
