PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1992 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 4
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
