PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1992 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — PENGELUARAN OBLIGASI
(1) Dalam rangka mengembangkan usahanya Perusahaan dapat mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 1.200.000.000.000,-(satu trilyun dua ratus milyar rupiah) yang pengeluarannya dilakukan secara bertahap berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan,
(2) Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk pembiayaan pengembangan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Perusahaan. (3) Penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
