PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1992 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara berupa surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik-Negara atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala;
- Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1990;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
