PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATIN XXIV, MARO SEBO DAN...
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Mendahara di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang meliputi Wilayah:
a. Desa Mendahara Ilir;
b. Dcsa Mendahara Tengah;
c. Desa Mcndahara Ulu;
d. Desa Lagan Ilir;
e. Desa Lagan Tengah;
f. Desa Lagan Ulu;
g. Desa Pangkal Duri;
h. Desa Pandan Makmur;
i. Desa Pandan Jaya;
j. Desa Pandan Lagan. (2) Wilayah Kecamatan Mendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Muara Sabak. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Mendahara, maka Wilayah Kecamatan Muara Sabak dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Mendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
