PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATIN XXIV, MARO SEBO DAN...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Pengabuan di Wilayah Kabupaten Dacrah Tingkat II Tanjung Jabung yang meliputi Wilayah:
a. Dcsa Teluk Nilau;
b. Desa Sungai Rambai;
c. Desa Teluk Ketapang;
d. Desa Sungai Serindit;
c. Desa Parit Pudin;
f. Desa Senyerang;
g. Desa Sungai. Kayu Aro.
(2) Wilayah Kecamatan Pengabuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tungkal Ilir. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pengabuan, maka Wilayah Kecamatan Tungkal Ilir dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pengabuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
