Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Rimbo Bujang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Wirotho Agung;
b. Desa Perintis;
c. Desa Rimbo Mulyo;
d. Desa Purwo Harjo;
e. Desa Tegal Arum;
f. Desa Tirta Kencana;
g. Desa Sapta Mulya;
h. Desa Suka Maju;
i. Desa Suka Damai;
j. Desa Wonorejo;
k. Desa Sumber Sari;
l. Desa Sido Rukun;
m.Desa Giriwinangun;
n. Desa Sido Rejo;
o. Desa Karang Dadi;
p. Desa Giri Purno;
q. Desa Sumber Agung;
r. Desa Pulung Rcjo;
s. Desa Sari Mulyo;
t. Desa Pematang Sapat;
u. Desa Sungai Pandan. (2) Wilayah Kecamatan Rimbo Bujang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tebo Ulu. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rimbo Bujang, maka Wilayah Kecamatan Tebo Ulu dikurangi dengan Wilayah Kccamatan Rimbo Bujang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
