PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATIN XXIV, MARO SEBO DAN...
Pasal 10
(1) Membentuk Kecamatan Rantau Rasau di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang meliputi Wilayah:
a. Desa Rantau Rasau I;
b. Desa Rantau Rasau II;
c. Desa Rantau Rasau;
d. Desa Simpang;
e. Desa Sungai Rambut;
f. Desa Bangun Karya;
g. Desa Rantau Jaya;
h. Desa Bandar Jaya;
i. Desa Rantau Makmur;
j. Desa Harapan Makmur;
k. Desa Sungai Dusun. (2) Wilayah Kecamatan Rantau Rasau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Nipah Panjang. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rantau Rasau, maka Wilayah Kecamatan Nipah Panjang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Rantau Rasau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
