Pasal 11
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batin XXIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Muara Jangga. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Maro Sebo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Jambi Kecil.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pemayung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Jembatan Mas. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jujuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Rantau Ikil. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanah Sepenggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Pasar Lubuk Landai. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rimbo Bujang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Dcsa Kelurahan Wirotho Agung. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pengabuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Teluk Nilau. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bcrada di Desa Mendahara Ilir. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Rasau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Bandar Jaya.
