PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATIN XXIV, MARO SEBO DAN...
Pasal 5
(1) Membentuk Kccamatan Tanah Sepenggal di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo yang meliputi Wilayah:
a. Desa Teluk Pandak;
b. Desa Embacang Gedang;
c. Desa Sci Mancur;
d. Desa Empclu;
e. Desa Tanah Bekali;
f. Desa Tanah Periuk;
g. Desa Lubuk Landai;
h. Desa Pasar Lubuk Landai;
i. Desa Sungai Gambir;
j. Desa Tebing Tinggi Ilir;
k. Desa Rantau Embacang;
l. Desa Candi;
m.Desa Paku Aji;
n. Desa Sungai Puri;
o. Desa Pasar Rantau Embacang;
p. Desa Telentam;
q. Desa Tanjung.
(2) Wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tanah Tumbuh.
