PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATIN XXIV, MARO SEBO DAN...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Jujuhan di Wilayah Kabupaten Daerah Ting-kat II Bungo Tebo yang meliputi Wilayah:
a. Desa Rantau Ikil;
b. Desa Ujung Tanjung;
c. Desa Sirih Sekapur;
d. Desa Pulau Jelmu;
e. Desa Tanjung Belit;
f. Desa Rantau Panjang;
g. Desa Jumbak;
h. Desa Tepian Danto;
i. Desa Aur Gading;
j. Desa Pulau Batu;
k. Desa Sari Mulya;
. Desa Bukit Sari. (2) Wilayah Kecamatan Jujuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kccamatan Tanah Tumbuh.
