PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATIN XXIV, MARO SEBO DAN...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Pemayung di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari yang meliputi Wilayah:
a. Desa Jembatan Mas;
b. Desa Tebing Tinggi;
c. Desa Simpang Kubu Kandang;
d. Desa Kubu Kandang Laut;
e. Desa Serasah;
f. Desa Senaning;
g. Desa Lubuk Ruso;
h. Desa Ture;
i. Desa Pulau Betung;
j. Desa Lopak Aur;
k. Desa Selat;
l. Desa Teluk;
m.Desa Pulau Raman;
n. Desa Kaos;
o. Desa Kuap;
p. Desa Awin;
q. Desa Olak Rambahan. (2) Wilayah Kecamatan Pemayung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Muara Bulian. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pemayung, maka Wilayah Kecamatan Muara Bulian dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pemayung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
