PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATIN XXIV, MARO SEBO DAN...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Maro Sebo di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari yang meliputi Wilayah:
a. Desa Setiris;
b. Desa Jambi Kecil; C. Desa Tanjung Katung;
d. Desa Jambi Tulo;
e. Desa Baru;
f. Desa Danau Lamo;
g. Desa Muara Jambi;
h. Desa Kemingking Luar;
i. Desa Tebat Patah;
j. Desa Kemingking Dalam,
k. Desa Teluk Jambu;
l. Desa Mudo;
m.Desa Sekumbung;
n. Desa Talang Duku;
o. Desa Kunangan;
p. Desa Niaso;
q. Desa Bakung;
r. Desa Danau Kedap;
s. Desa Mudung Darat. (2) Wilayah Kecamatan Maro Sebo sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Sekernan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Maro Sebo, maka Wilayah Kecamatan Sekernan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Maro Sebo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
