PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Cipayung di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Lobang Buaya;
b. Kelurahan Setu;
c. Kelurahan Bambu Apus;
d. Kelurahan Ceger;
e. Kelurahan Cipayung;
f. Kelurahan Cilangkap;
g. Kelurahan Munjul;
h. Kelurahan Pondok Ranggon.
(2) Wilayah Kecamatan Cipayung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pasar Rebo.
