PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN...
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Makasar di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Cipinang Melayu;
b. Kelurahan Kebon Pala;
c. Kelurahan Makasar;
d. Kelurahan Halim Perdanakusuma;
e. Kelurahan Pinang Ranti;
(2) Wilayah Kecamatan Makasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kramatjati.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Makasar, maka Wilayah Kecamatan Kramatjati dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Makasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
