PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Duren Sawit di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Klender;
b. Kelurahan Pondok Bambu;
c. Kelurahan Duren Sawit,
d. Kelurahan Malaka Jaya;
e. Kelurahan Malaka Sari;
f. Kelurahan Pondok Kopi;
g. Kelurahan Pondok Kelapa.
(2) Wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Jatinegara.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Duren Sawit, maka Wilayah Kecamatan Jatinegara dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
