PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Kembangan di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Kembangan;
b. Kelurahan Meruya Ilir;
c. Kelurahan Meruya Udik;
d. Kelurahan Srengseng;
e. Kelurahan Joglo.
(2) Wilayah Kecamatan Kembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kembangan, maka Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
