PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Kalideres di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Semanan;
b. Kelurahan Kamal;
c. Kelurahan Kalideres;
d. Kelurahan Tegal Alur;
e. Kelurahan Pegadungan.
(2) Wilayah Kecamatan Kalideres sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cengkareng.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kalideres, maka Wilayah Kecamatan Cengkareng dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kalideres sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
