PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN...
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Ciracas di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Rambutan;
b. Kelurahan Susukan;
c. Kelurahan Ciracas;
d. Kelurahan Kelapa Dua Wetan;
e. Kelurahan Cibubur.
(2) Wilayah Kecamatan Ciracas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pasar Rebo.
