PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN...
Pasal 13
(1) Membentuk Kecamatan Jagakarsa di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Jagakarsa;
b. Kelurahan Ciganjur;
c. Kelurahan Srengseng Sawah;
d. Kelurahan Lenteng Agung;
e. Kelurahan Tanjung Barat
f. Kelurahan Cipedak.
(2) Wilayah Kecamatan Jagakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pasar Minggu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jagakarsa, maka Wilayah Kecamatan Pasar Minggu dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jagakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
