PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN...
Pasal 14
(1) Membentuk Kecamatan Pesanggrahan di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Petukangan Utara;
b. Kelurahan Petukangan Selatan;
c. Kelurahan Ulujami;
d. Kelurahan Pesanggrahan;
e. Kelurahan Bintaro.
(2) Wilayah Kecamatan Pesanggrahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pesanggrahan, maka Wilayah Kecamatan Kebayoran Lama dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pesanggrahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
