PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN...
Pasal 12
(1) Membentuk Kecamatan Pancoran di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Pancoran;
b. Kelurahan Cikoko;
c. Kelurahan Pengadegan;
d. Kelurahan Rawajati;
e. Kelurahan Kalibata;
f. Kelurahan Duren Tiga.
(2) Wilayah Kecamatan Pancoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Mampang Prapatan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pancoran, maka Wilayah Kecamatan Mampang Prapatan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pancoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
