PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN...
Pasal 11
(1) Membentuk Kecamatan Johar Baru di Wilayah Kotamadya Jakarta Pusat, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Johar Baru;
b. Kelurahan Kampung Rawa;
c. Kelurahan Galur;
d. Kelurahan Tanah Tinggi;
(2) Wilayah Kecamatan Johar Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cempaka Putih.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Johar Baru, maka Wilayah Kecamatan Cempaka Putih dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Johar Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
