Pasal 8
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA
(1) Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) meliputi:
- klasifikasi organisasi;
- klasifikasi fungsi; dan
- klasifikasi jenis belanja. (21 Klasifikasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a merupakan pengelompokan alokasi sesuai dengan struktur organisasi Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
(3) Klasifikasi fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrf b merupakan pengelompokan alokasi sesuai fungsi pemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(4) Klasifikasi jenis belanja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf (c) mertrpakan pengelompokan belanja negara berdasarkan jenis belanja dan transfer ke daerah.
(5) Selain klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan klasifikasi pembiayaan.
(6) Klasifikasi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), merupakan pengelompokan pengeluaran pembiayaan berdasarkan jenis pengeluaran pembiayaan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
