PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 7
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA
(1) Dalam hal RKA-BUN disusun berdasarkan kebutuhan
dan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan pendekatan dan instrumen yang dikecualikan dari pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan instrumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3).
(21 Ketentuan mengenai pendekatan dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian
SK No 093386 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Klasifikasi Anggaran, lndikator Kinerja, Standar Biaya, dan Belanja Berkualitas Dalam Pen5rusunan RKA
