Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN APBN
(1) Menteri Keuangan men5rusun rancangan APBN dalam
rangka pelaksanaan pengelolaan fiskal. (21 Rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- anggaran pendapatan negara;
- anggaran belanja negara; dan
- pembiayaan.
(3) Anggaran pendapatan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a, disusun berdasarkan rencana pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada
berdasarkan kebutuhan ayat l2l huruf b disusun penyelenggaraan pemerintahan negara dan memperhatikan kemampuan menghimpun pendapatan negara.
(5) Dalam...
SK No 093387 A
PRESIDEN
(5) Dalam hal rencana belanja negara melebihi rencana
pendapatan negara, Pemerintah menjalankan anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan.
(6) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),huruf b disusun dari himpunan RKA. (71 Menteri Keuangan menetapkan komposisi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Bagian Kesatu Pendekatan dan Pedoman Penyusunan RKA
