Pasal 99
(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan
Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva/aset, pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat kesehatan Perusahaan.
(3) Selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2lr, Menteri dapat pula memperhatikan faktor lain yang relevan.
(4) Selain. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi
dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan.
Bagian Kesembilan belas Dokumen Perusahaan
Pasal 1OO
Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen Perusahaan.
Bagian Kedua puluh Pengurusan Aktiva/ Aset Perusahaan
Pasal 1O1
Pengurusan aktiva/aset Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua puluh satu Kepailitan
