PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 102
(1) Pengajuan permohonan untuk memailitkan Perusahaan
ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan. (21 Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
Bagian Kedua puluh dua Ganti Kerugian
