PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 98
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang
menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, baik sebagian maupun seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. pengadaanl2l Direksi Perusahaan menetapkan tata cara barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan belas Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
